Dugaan Penyelewengan Donasi oleh ACT

“ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal. Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar lbnu Khajar.

Bareskrim Polri menyatakan akan membuka penyelidikan dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT ini dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan Bareskrim segera menyelidiki kasus ini meskipun belum menerima laporan dari masyarakat. “Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi, Senin 5 Juli 2022.

Sanksi Pidana Penyelewengan Donasi

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. menjelaskan terkait pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Pada Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang menjelaskan tentang ketentuan pidana yang berbunyi 

(1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), barang siapa:

  • menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti  dimaksud dalam pasal 1 ayat 1;
  • tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusanpemberian izin;
  • tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaraan.