Dugaan Penyelewengan Donasi oleh ACT

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

ACT merupakan yayasan berbadan hukum oleh sebab itu tunduk pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa yayasan harus berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya.

Yayasan adalah suatu badan hukum yang secara fungsional menjadi sarana guna kegiatan bertujuan sosial. Tujuannya sebagai pengelolaan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian yang berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat. 

Sanksi pidana terhadap perbuatan pengurus yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan telah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 Jo. UU Yayasan No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan

Pasal tersebut menjelaskan, setiap anggota yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain pertanggungjawaban pidana penjara, anggota pengurus yayasan dapat dikenakan pidana tambahan. Pidana tambahan  tersebut berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan kepada anggota pengurus. Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi :

  • Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Selanjutnya ayat Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan : a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. 
  • Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium   sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.