Indonesia selangkah langkah lebih Maju: Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) masuk Prolegnas

Sebelum adanya RUU EBT, regulasi dan kebijakan energi terbarukan di Indonesia diterapkan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pemanfaatan Energi Terbarukan. Regulasi dan kebijakan tersebut memberikan dasar hukum bagi pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Namun, beberapa hal seperti keterbatasan dalam memberikan insentif fiskal dan kesulitan dalam akses kepada sumber daya finansial masih menjadi kendala dalam pengembangan energi terbarukan.

Guna mengatasi kendala tersebut, pemerintah juga memiliki beberapa program dan kebijakan, seperti Program Listrik Bersih dan Terjangkau, Program Efisiensi Energi, dan Kebijakan Investasi di bidang Energi Terbarukan, untuk mempromosikan dan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. Secara umum, regulasi dan kebijakan energi terbarukan sebelum adanya rancangan undang-undang energi baru terbarukan memberikan dasar hukum dan beberapa solusi bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia, tetapi masih membutuhkan perbaikan dan peningkatan untuk mempercepat perkembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.