Indonesia selangkah langkah lebih Maju: Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) masuk Prolegnas

Oleh: Annisa Diana Pratiwi

(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)

Kekayaan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia menimbulkan beberapa permasalahan untuk kehidupan selanjutnya. Indonesia masih ketergantungan pada sumber energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam, sehingga menimbulkan masalah seperti fluktuasi harga dan keterbatasan sumber daya. Ketergantungan pada sumber energi fosil menyebabkan emisi gas rumah kaca yang tinggi, yang memperburuk masalah perubahan iklim dan merugikan kesehatan manusia. Selain itu, infrastruktur energi di Indonesia masih sangat lemah, sehingga sulit memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan industri.

Ini juga mempengaruhi stabilitas dan keandalan sistem energi nasional. Infrastruktur yang lemah ditambah distribusi energi di Indonesia sangat tidak merata sungguh mempengaruhi kualitas hidup masyarakat dan perekonomian di daerah terpencil. Guna mengatasi masalah energi nasional ini, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama meningkatkan pemanfaatan sumber energi baru dan berkelanjutan, serta meningkatkan efisiensi dan infrastruktur energi. Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah energi nasional, dengan mengatur dan meningkatkan pemanfaatan sumber energi baru dan berkelanjutan.