“Keadilan” Semu Dalam Krisis Pemikiran Positivisme

Oleh : Shafira Arizka Maulidyna

Perkembangan mengenai konsep pemikiran positivisme muncul semenjak abad ke-15. Kemunculan pemikiran tersebut diakibatkan kepercayaan kepada ajaran hukum alam hampir ditinggalkan orang sama sekali. Ditinggalkannya tradisi hukum alam dipengaruhi oleh aliran cultuur historisch school. Bagi para penganut positivisme, tak ada hukum selain dari makna “positif”, yakni yang didasarkan pada otoritas yang berdaulat.

Tradisi mengenai positivisme hukum selanjutnya menjadi telaah yang kritis sejak berabad-abad yang lalu. Bahkan pemikiran mengenai positivisme hukum masih menjadi pembahasan yang tidak berujung hingga saat ini. Beberapa filsuf modern mencoba mengkritik berbagai pandangan mengenai positivisme hukum dan mencari pembenaran lain dari problema yang timbul dari tradisi hukum positivis. Beberapa pertentangan mengenai konsep positivisme hukum dan hukum kodrat, oleh beberapa filsuf seperti Hans Kelsen yang sangat menentang keras pembela teori hukum alam tradisional dan teori empiris-positivis lama. Pertentangan tersebut ia coba uraikan ke dalam jawabannya mengenai pertanyaan, yakni: Pertama, apakah suatu tesis moralitas dapat menjadi dasar tesis normativitas (hukum)?; Kedua, apakah tesis reduktif bisa diambil dari tesis keterpisahan?

Dalam jawaban terhadap dua pertanyaan ini, Kelsen terus menyangkal adanya teori yang menyatakan bahwa tesis normativitas dapat diambil dari tesis moralitas. Penyangkalan Kelsen ini selanjutnya yang menjawab hubungan antara hukum dan moralitas dalam tradisi positivisme hukum. Bagi kaum positivisme, hukum positif berbeda jika dibandingkan dengan asas-asas lain yang didasarkan pada moralitas, religi, bahkan kebiasaan masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan hukum menjadi kedap udara pada tradisi positivisme.

Hukum dan Asal Otorisasinya

William William Conklin mencoba menguraikan mengenai masalah kritis yang terjadi dalam positivisme hukum. Conklin berangkat dari sebuah pertanyaan mengenai finalitas alasan hukum dalam suatu norma yang mengikat. Pada intinya, Conklin menganggap bahwa otorisasi hukum yang diuraikan melalui penalaran hukum justru memperbolehkan pejabat untuk terlepas dari penalaran mereka sendiri. Tujuannya adalah untuk merobohkan apa yang disebut sebagai positif subjektif dari nilai dan norma di atas orang lain. Oleh karena itu, positivisme mengklaim bahwa aturan yang mengikat (hukum positif) tidak akan dapat mengakses apa yang menjadi asal-usul dari otorisasi hukum.

Pada akhirnya, hukum hanya akan mendapatkan validitasnya dari norma hukum lain, layaknya rantai norma hingga pada akhirnya berada pada titik yang tidak dapat ditelusuri lagi yang disebut grundnorm dalam pandangan Kelsen. Grundnorm dalam pandangan Kelsen ini hanya sebatas untuk memberikan validitas saja, sehingga Kelsen sendiri terjebak dengan pertanyaan dari mana asal-usul dari otorisasi norma tersebut, sedangkan di sisi lainnya ia menolak pengaruh seperti moralitas dalam kerangka hukumnya. Dalam pandangan Hobbes, Rousseau, Austin, dan Hart, pejabat dan lembaga hukum tidak pernah bisa mengalami kedekatan atau ikatan dengan momen awal dibentuknya hukum, hal ini dikarenakan, untuk menjadi yang tertinggi, ikatan semacam itu harus ada sebelumnya.

Keadilan dalam Pemikiran Positivisme

Lalu muncul pertanyaan mengenai apakah hukum positivis yang demikian dapat menghasilkan keadilan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu menelusuri pemikiran mengenai makna keadilan itu sendiri. Dalam enumerasi yang terdapat dalam buku Retorika, dapat diketahui bahwa dalam pandangan Aristoteles batas antara kesetaraan dan keadilan begitu cair dan bahwa kita telah dihadapkan pada antinomi atau kontradiksi dalam pemikiran hukum Aristoteles. Konsepsi dasar keadilan dalam pandangan Aristoteles ialah bahwa keadilan hanya ada diantara manusia dan hubungannya diatur oleh hukum. Gagasan ini berakar dalam salah satu keadilan alami yang dijumpai dalam kerangka konstitusi yang terbaik.

Thomas Aquinas seringkali mempertahankan pemikiran zaman pertengahan dan menolak Aristoteles. Aquinas berpendapat bahwa aturan hukum voluntas principis legis hebit vigorem harus dipahami sebagai sesuatu yang tunduk kepada nalar yang lebih tinggi, bahwa bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka kehendak sang raja tidak akan menjadi hukum, melainkan ketidakadilan. Selanjutnya, pertentangan mengenai positivisme hukum ditunjukkan oleh Aquinas. Aquinas sendiri bersikeras bahwa hukum positif kehilangan karakter atau esensi keabsahan jika melanggar hukum alam dan mengutuk hukum yang tidak adil.

Namun, ia mengakui bahwa hukum yang tidak bermoral masih sah menurut hukum dalam arti yang berkurang. Hobbes, tentu saja, memiliki penjelasan tentang kemungkinan konflik antara hukum positif dan hukum alam. Menurutnya, hukum positif yang memberikan ancaman terhadap kehidupan, maka saat itu pula hukum positif kehilangan semua otoritas moral terhadap manusia, dikarenakan manusia berdaulat atas dirinya sendiri.

Hukum positif dalam arti hukum yang dipaksakan oleh otoritas politik seringkali berfungsi untuk memusatkan perhatian dan memicu aparat pemerintah yang sangat memaksa. Dari hal tersebut, positivisme hukum menampakkan bahayanya. Perintah paksa merupakan bentuk dari esensial hukum, terlepas dari apa yang terkandung didalamnya. Mana kala perintah itu digabungkan dengan sanksi yang memadai, dalam istilah Marsilius, maka kita memiliki hukum,baik bersifat afirmatif, prohibitif maupun permisif.

Dari hal yang tersebut penulis meragukan hadirnya keadilan yang terkandung dari tradisi positivisme hukum. Dalam pandangan positivisme hukum, Hans Kelsen mendalilkan sifat normatif dari bentuk pemikiran yuridis membatasi (ilmu) hukum sebagai bangunan bertingkat, yang eksistensinya tidak digantungkan pada dan karena itu harus dibersihkan dari pandangan-pandangan politis, ilmu kealaman, moral-filosofis, psikologis, dan sosiologis.

Sedangkan ide mengenai keadilan merupakan ide moral-filosofis. Oleh karena itu, Kelsen berusaha untuk memisahkan ide keadilan dari hukum. Tradisi hukum positivisme demikian menekankan kepada aspek bagaimana hukum mendapatkan otoritasnya. Sepanjang hukum mendapatkan otoritasnya dari Sovereign, maka hukum hanya terbatas kepada hal tersebut. Oleh karena itu, hukum dalam pandangan Kelsen tidak mempertimbangkan aspek keadilan sehingga keadilan sangat diragukan.

Meskipun demikian, Kelsen menyadari cukup sulit untuk membebaskan konsep hukum dari ide keadilan dikarenakan terus menerus dicampur adukkan secara politis terkait dengan tendensi ideologis untuk membuat hukum terlihat sebagai keadilan. Apa yang disebut sebagai adil merupakan suatu justifikasi moral. Sehingga tendensi untuk mengidentikkan hukum dan keadilan adalah tendensi untuk menjustifikasi tata aturan sosial. Kriteria mengenai keadilan tidaklah tergantung pada frekuensi dibuatnya pembenaran tersebut, dikarenakan manusia memiliki ide keadilan yang berbeda-beda. Bahkan Hukum Alam sendiri juga belum mampu menentukan tata aturan yang adil.

Krisis Pemikiran dan Keterpurukan Tradisi Positivisme

Beberapa filsuf sebenarnya masih memperlihatkan optimismenya terhadap hukum dalam pandangannya. Seperti Rousseau, yang mewujudkan kerangka imperatif kategoris dari putusan bebas pada wujud otonomi manusia sebagai sebuah indikasi dari kehendak umum (voluntee generale). Menurut Rousseau, kehendak umum perlu dipahami sebagai otoritas final dalam semua keputusan mengenai hukum dan dengan demikian diberi pengertian yang sangat demokratis dan tak terbatas, sedangkan dalam pengertian Immanuel Kant kehendak umum harus tunduk pada hukum umum alamiah dalam pengertian konstitusionalis.Rousseau menganggap kehendak umum sebagai kumpulan individu yang membentuk masyarakat. Karena kumpulan kehendak khusus ini tidak ditujukkan kepada kebaikan Bersama tetapi kepada kebaikan individual. Namun demikian, kontradiksi muncul dari fakta bahwa Rousseau tidak benar-benar memecahkan kehendak rasional dari suatu kepribadian otonom.

Hukum positivis yang demikian sering memberikan bentuk yang disebut sebagai kekerasan. Kekerasan memberikan kesan “positif” dari norma dan keyakinan agama lain. Kekerasan menanamkan penalaran hukum di posisi yang paling tepat dari doktrin atau aturan kognitif. Oleh sebab itu, kegagalan positivisme hukum terjadi justru saat munculnya keberhasilan dari positivisme hukum itu sendiri sebagai tradisi yang dipraktikkan di seluruh tataran bumi ini, yang justru melahirkan kekerasan biadab pada abad tersebut. Praktik tradisi positivisme hukum yang demikian, sama sekali mengenyampingkan adanya suatu keadilan.

  ()