Kejagung Bakal Proses Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun secara In Absentia

 Selanjutnya pada penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.

Untuk diketahui, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (1/8/2022) sebagai tersangka korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau seluas 37.095 hektare. Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka karena secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau atas lahan seluas 37.095 hektare kepada Surya Darmadi.

Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.