Konflik Pertambangan Emas Kepulauan Sangihe : Bagaimana Nasib Perempuan?

oleh: Apriska Widiangela

(Internship Advokat Konstitusi)

Kasus Sangihe

PT Tambang Mas Sangihe yang merupakan anak usaha Perusahaan Baru Gold Corp sedang gencar dituding warga perihal pertambangan emas yang dilangsungkan di pulau Sangihe. PT Tambang Mas Sangihe yang ingin melancarkan pertambangan emas di Sangihe pun berbekal izin lingkungan yang keluar pada 25 September 2020 melalui Surat Keputusan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020. Kemudian, pada 29 Januari 2021 diterbitkannya Surat Keputusan 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.  Pertambangan ini hampir menggerus setengah dari Pulau sangihe yaitu 42.000 ha dari total luas Pulau Sangihe adalah 73.698 ha. Sehingga pertambangan tersebut menuai kecaman warga Sangihe yang terdampak akibatnya.

Pembahasan Konflik

Pertambangan ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahwa seharusnya, pulau-pulau kecil tidak diperuntukan untuk kepentingan pertambangan. Namun, PT Tambang Mas Sangihe masih tetap menggencarkan pertambangan emas di pulau kecil tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat. Padahal, hal tersebut telah dilarang dalam Undang-Undang ini.