Konsumen Kritik Kadar Gula pada produk Es Teh Indonesia, Berakhir Somasi

“Dengan ini kami memperingatkan dan menegur dengan keras (somasi) saudara untuk segera melakukan penghapusan dan klarifikasi pernyataan (tweet) pada akun twitter pribadi saudara, paling lambat 2×24 jam sejak tanggal surat ini,” bunyi lanjutan somasi.

Setelah menerima somasi melalui Twitter-nya, pemilik akun@Gandhoyy meminta maaf dan menghapus unggahannya mengenai kritik minuman Es Teh dan menyebut telah membuat kicauan yang mencemarkan nama baik perusahaan PT Es Teh Indonesia Makmur.

“Saya sendiri ingin memohon maaf kepada PT. ES Teh Indonesia Makmur karena saya telah membuat tweet yang ramai diperbincangkan publik yang berhubungan dengan salah satu produknya yaitu ‘Chizu Red Velvet’,” tulis Gandhi, Minggu pada unggahan di twitternya (25/9/2022).

“Saya beropini dan sekaligus menjelekkan nama produk, pemberian informasi yang keliru, kandungannya, dan nama perusahaan. Sekali lagi saya memohon maaf terhadap tweet yang saya buat atas pencemaran nama baik PT ES Teh Indonesia Makmur,” sambungnya

Dasar Hukum

Somasi merupakan sebuah tindakan hukum yang dilakukan sebelum suatu permasalahan itu dibawa ke ranah pengadilan. Somasi juga bisa dikatakan merupakan teguran atau peringatan awal. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata tentang pengertian somasi yakni Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Lebih lengkap lagi, dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila debitur telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).