Konsumen Kritik Kadar Gula pada produk Es Teh Indonesia, Berakhir Somasi

Pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) pasal 4 huruf d yang menjelaskan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Selanjutnya, pada pasal 7 huruf e UU PK, menjelaskan tentang kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

Dari kedua pasal tersebut menegaskan bahwa, seharusnya tidak perlu dikeluarkannya somasi, karena salah satu hak konsumen adalah didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Namun, apabila itu dianggap merugikan pelaku usaha, hendaknya dilakukan mediasi serta pendekatan yang lebih baik lagi agar menghasilkan titik temu yang baik serta bisa bermanfaat bagi pelaku usaha.