Lemahnya Hukum Administrasi Negara dalam Pencegahan Praktik Korupsi

Salah satunya adalah korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif maupun lembaga lain yang mengambil keputusan di BUMN, BUMD atau lembaga perbankan, itulah modus operandi korupsi di era sekarang ini. Pada tahun 2021 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa KPK telah mencegah potensi yang ditimbulkan oleh korupsi sekitar Rp 46,5 triliun.

Oleh karenanya peranan Hukum Administrasi Negara sangatlah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pejabat pemerintahan. Sudah tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan adanya UU ini diharapkan negara dapat melaksanakan fungsi serta tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Karena banyak kasus korupsi yang terjadi pada bidang administrasi birokrasi pelayanan publik. Hal ini adalah dampak dari kurangnya implementasi dan penerapan prinsip good governance dalam diri penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya lembaga negara dan pejabat pemerintahan baik pusat dan daerah mampu menutup terjadinya tindakan korupsi.