Mengenal Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold

Oleh: Desi Fitriyani

Penggunaan parliamentary threshold dan presidential threshold sebenarnya tidak dikenal, baik dalam undang-undang pemilu legislatif maupun pemilu presiden, dan sebagainya yang ada di Indonesia. Dalam konteks negara demokrasi, threshold (ambang batas) diterapkan sebagai batas yang ditujukan untuk menyaring kandidat anggota legislatif maupun presiden yang bersifat open legal policy dan diserahkan kepada pembuat undang-undang. Threshold dalam kamus Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti batasan tertentu untuk memulai sesuatu. (Sholahuddin Al-Fatih: 2019).

Perbedaan Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold

Konsep parliamentary threshold dan presidential threshold seakan-akan serupa, dikarenakan menggunakan kata threshold, namun dalam penggunaannya tentunya berbeda. Parliamentary threshold mengatur tentang syarat minimal perolehan suara partai politik secara nasional untuk mendapatkan kursi DPR, sedangkan presidential threshold mengatur tentang syarat minimal raihan kursi DPR atau perolehan suara pemilu DPR bagi partai politik atau koalisi partai politik agar dapat mengajukan pasangan calon presiden.

Jadi, dengan parliamentary threshold kita bicara soal aturan syarat meraih kursi DPR, dengan presidential threshold kita bicara soal aturan syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yang pertama bicara soal penetapan kursi hasil pemilu, yang kedua bicara soal pencalonan. Dengan demikian meskipun sama-sama menggunakan istilah threshold atau ambang batas namun penggunaannya berbeda. Ketentuan parliamentary threshold diatur dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun ketentuan presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.