Mengenal Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold

Disinilah letak kerancuannya, sebab dua ayat dalam Pasal 6A UUD NRI 1945 itu adalah formula pemilu presiden untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Namun kemudian dalam tatanan implementasi berdasarkan aturan yang berada di bawah UUD NRI 1945, justru menjadikan pasal tersebut sebagai landasan menerapkan batasan pada “pra” pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Tentu hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A UUD NRI 1945.

Referensi

  • Sholahuddin Al-Fatih, “Akibat Hukum Regulasi tentang Threshold Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 dan Nomor 14/PUU-XI/2013”, Jurnal Yudisial, Vol 12 (1), April 2019, hlm 17-38.