MENILIK KEKUATAN HUKUM FATWA MUI DALAM MELEGALKAN GANJA MEDIS DI INDONESIA

BPJPH dalam menentukan produk halal menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. Sehingga lembaga yang memiliki hak untuk menetapkan kehalalan Produk adalah MUI, dan setelah ditetapkan oleh MUI maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34 UU 33/2014.