Menolak Lupa Problematik Usia Minimum Hakim MK Pada Perubahan Ketiga UU MK

Oleh : Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita

(Internship Advokat Konstitusi)

Pada tahun 2020, UU MK kembali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Perubahan UU MK menuai kecaman dari publik karena pembahasannya yang berlangsung cepat dan tertutup yaitu hanya diselesaikan dalam waktu 7 hari. Adapun materi perubahan yang bermuatan substansial hanya tiga berkenaan dengan batas usia minimum, penghapusan masa jabatan hakim, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua. Sisanya merupakan perubahan redaksional semata.Hal tersebut ditanggapi oleh mantan Hakim dan Ketua MK, Dewa Gede Palguna yang menilai perubahan ketiga UU MK hanya mengubah hal- hal secara parsial dan kurang komprehensif. Seharusnya banyak hal substantif seperti hukum acara MK dan kewenangan MK yang lebih mendalam yang masuk dalam perubahan ini (tribunews.com/09/2020).

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK yang mengatur ketentuan syarat usia minimum untuk diangkat sebagai hakim konstitusi yakni 55 tahun. Ketentuan ini jelas berbeda dengan isi Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa konstitusionalitas syarat usia minimum untuk diangkat menjadi hakim MK adalah 47 tahun. Dalam proses pembahasannya, pasal ini juga tidak mengalami diskursus mendalam, hingga justru menimbulkan berbagai kecurigaan terhadap tujuan diubahnya pasal ini. Bahkan Zainal Arifin Mochtar, ahli HTN FH UGM, menyebut perubahan ini sebagai ‘pil tidur’ dari pemerintah dan DPR untuk Hakim MK yang sedang disibukkan oleh pengujian UU yang hampir setiap diundangkan, pasti diajukan judicial review ke MK.

Syarat Minimum Usia Hakim Yang Mengganjal.

Syarat minimum usia hakim MK menunjukkan adanya inkonsistensi angka, UU Nomor 23 Tahun 2004 (40 tahun), UU Nomor 8 Tahun 2011 dan Putusan MK (47 tahun), draft RUU (60 tahun), dan UU MK perubahan ketiga (55 tahun). Mengenai perumusan syarat usia minimum pada UU MK baik dalam Draft RUU maupun Naskah Akademik yang dapat diakses oleh publik dirumuskan minimum 60 tahun. Nyatanya setelah perubahan ketiga UU MK diundangkan, syarat usia minimum hakim MK diturunkan menjadi 55 tahun. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat tentang apa landasan dan perubahan syarat usia minimum hakim MK ini.

Dalam naskah akademik perubahan ketiga UU MK secara eksplisit menuliskan bahwa perubahan terkait dengan syarat usia pada Hakim MK dilandasi dengan pentingnya equalitas antara MK dan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang sama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman. Perlu digaris bawahi bahwa yang dituliskan secara ekspresif verbis dalam naskah akademik adalah berkaitan dengan usia pensiun yakni 70 tahun dan masa jabatan hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh dibedakan. Hal ini tidak sesuai dengan syarat usia minimum karena, tidak satupun narasi dalam naskah akademik menyebutkan pertimbangan dirumuskannya angka 60 tahun sebagai syarat usia minimum. Sehingga prinsip ekualitas yang dijadikan dasar oleh legislator tidak melandasi usia minimum hakim MK. Bahkan apabila dikaitkan dengan usia hakim agung (MA) justru ditentukan 45 tahun untuk usia minimum.

Pertimbangan syarat usia minimum hakim MK yang dirumuskan 60 tahun dan kemudian diundangkan menjadi 55 tahun, oleh Supratman Andi Atgas (Ketua Badan Legislasi DPR) didasarkan pada alasan bahwa antara usia dan kualitas seseorang memiliki kaitan antara kebijaksanaan dan kenegarawanan yang harus dimiliki Hakim MK sehingga usia 60 tahun adalah usia paling bagus menurutnya.Berdasarkanhal ini, syarat usia minimum hakim MK oleh DPR dikaitkan dengan kebijaksanaan dan kenegarawanan seseorang. Pernyataan ini sangat terkait dengan kapabilitas dan kenegarawanan seseorang (wisdom). Memang terdapat mitos yang beredar selama ini bahwa semakin tua berarti semakin bijak. Nyatanya mitos ini dimentahkan dengan beberapa penelitian ilmiah yang dilakukan sebagai berikut.

”It is often assumed colloquially that wisdom comes with age and experience, yet empirically and anecdotally this is not necessarily the case”, “Wisdom might actually decrease with age” (Monika:2018:1) artinya bahwa kebijaksanaan yang datang seiring dengan usia dan pengalaman secara empiris belum tentu terjadi, selain itu kebijaksanaan bahkan dapat berkurang seiring bertambahnya usia. Alasan dari DPR benar-benar mengganjal karena tidak dilandasi oleh kajian ilmiah yang memadai untuk menentukan syarat usia minimum ini. Selain itu melihat realitas yang telah terjadi selama ini, beberapa mantan Hakim MK seperti Jimly Asshiddiqie dipilih saat usia 47 tahun, Mahfud MD pada usia 51 tahun, dan Hamdan Zoelva pada usia 48 tahun yang sejalan dengan kiprah dan prestasinya masing-masing. Justru Patrialis Akbar yang dipilih pada usia 55 tahun terjerat kasus korupsi suap uji materiil saat menjabat.

Akhirnya kehadiran Pasal 15 ayat (2) huruf d justru menutup hak warga negara yang berusia dibawah 55 tahun untuk menjadi hakim konstitusi, padahal warga negara tersebut berpeluang memenuhi syarat-syarat sebagai hakim konstitusi, yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan (Pasal 24 C UUD 1945). Pasal ini juga berpotensi menimbulkan problematik kelembagaan karena pada usia 55 tahun terjadi penurunan kapasitas kerja dan fisik yang lebih besar daripada usia 47 tahun, sehingga dapat menyebabkan lambatnya penyelesaian perkara di MK, menyebabkan kebuntuan hukum (deadlock), dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga MK (Allan:2020).

Menolak Lupa Hal Mengganjal Lain dalam Perubahan Ketiga UU MK

Penerapan ketentuan syarat minimum usia hakim MK tidak bisa dilepaskan juga dari Pasal 87 yang mengatur bahwa Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU ini diundangkan, dianggap memenuhi syarat untuk melanjutkan tugasnya selama tidak melebihi 15 (lima belas) tahun. Skema ini secara konkret akan menyebabkan masa jabatan Hakim MK begitu panjang, terlebih lagi UU MK baru tidak mengenal periodisasi jabatan MK yang sebelumnya dipilih 5 (lima) tahun sekali. Hal ini secara khusus menyebabkan salah satu hakim, Saldi Isra, bak dipermainkan statusnya dengan perubahan ini karena walaupun belum berusia 55 tahun, beliau akan tetap menjabat sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ini.

Melalui ketentuan ini, DPR menaruh harapan kepada MK untuk dapat menciptakan konsistensi putusan dan peningkatan independensi Hakim MK karena merupakan pekerjaan terakhir (okezone.com/2020/09/09). Meskipun begitu implementasi aturan ini dapat menyebabkan salah satu prinsip negara demokrasi konstitusional yaitu prinsip konstitusionalisme yang erat kaitannya dengan pembatasan kekuasaan terabaikan karena praktis perpanjangan masa jabatan Hakim MK tidak diimbangi dengan prinsip pengawasan dan peninjauan Hakim MK.

Perubahan Ketiga UU MK Untuk Siapa ?

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, hanya ada satu dari banyak pertanyaan yang harus dijawab legislator, sesungguhnya UU MK dalam penyusunannya mewakili kepentingan siapa dan ditujukan untuk siapa jika mengabaikan suara publik? Terlebih UU ini disahkan dalam masa pandemi sehingga tidak ada urgensinya sama sekali. Perubahannya pun tertutup dan justru meninggalkan kesan keraguan dari masyarakat terhadap independensi kinerja Hakim MK khususnya dan MK umumnya.

Pengaturan usia minimum Hakim MK tidak dapat dipahami maksud pembentukannya dengan diskursus yang mendalam dalam proses pembahasan maupun landasannya dalam naskah akademik. Alasan tersebut juga cenderung memperlihatkan fenomena bahwa hukum hanyalah sebagai sarana kekuasaan mengarahkan perubahan, di mana pencapaian perubahan dicapai dengan dominasi yang ditunjukkan oleh kekuasaan daripada hukum itu sendiri (Nonet:1978:4). ()