Omnibus Law Baru? Dunia Kesehatan Dibuat Gempar

Oleh Anindya Yustika

 

Dunia kesehatan sedang ramai dengan munculnya RUU Kesehatan yang sejak 7 Februari 2023 lalu disepakati oleh DPR menjadi RUU inisiatif. Pasalnya, RUU Kesehatan merupakan terobosan pemerintah untuk merombak atau meringkas aturan hukum di bidang kesehatan menggunakan metode omnibus. RUU Kesehatan ini diusung dengan tujuan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia dengan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan. Pemerintah telah mempersiapkan perancangan tentang RUU Kesehatan ini sejak 25 Agustus 2022, namun risalah sidang maupun dokumen terkait tidak ada yang dibuka untuk umum. Hal ini direspon dengan munculnya berbagai pendapat atau sudut pandang para pakar hukum kesehatan dan berbagai organisasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kalangan akademisi seperti Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), kalangan praktisi rumah sakit seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), serta organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Muhammadiyah. 

Namun, pembentukan RUU Kesehatan ini yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan tidak mengindahkan prinsip meaningful participation menjadi suatu polemik yang meresahkan masyarakat, khususnya pekerja di bidang kesehatan. Hal ini yang menyebabkan digelarnya demo di depan Gedung DPR RI mulai dari bulan Maret 2023 kemarin hingga yang terbaru ini pada tanggal 5 Juni 2023. Aksi demo dilandasi kekhawatiran bahwa RUU Kesehatan akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan tenaga kesehatan. Para demonstran menilai bahwa tidak ada urgensi yang mengharuskan pembuat UU untuk membuat RUU Kesehatan ini dengan tergesa-gesa, bahkan  tanpa kehadiran dari tenaga kesehatan, dan ketidakjelasan penggagasnya. Pada dasarnya, demo ini merupakan bentuk keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan  pemerintahan  dan  memajukan dirinya untuk memperjuangkan hak kolektif sebagaimana ketentuan pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.