PELUANG DAN TANTANGAN E-VOTE PEMILU 2024

Oleh: Mario Agritama

Perkembangan teknologi informasi serta globalisasi yang begitu cepat, menuntut berbagai aspek kehidupan termasuk penyelenggaraan bernegara agar turut serta berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi. Salah satu keunggulan dari adanya perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat adalah kemudahan dalam mengakses dan mendistribusikan berbagai data dan informasi dalam waktu yang singkat.

Keunggulan dari adanya perkembangan tersebut juga hadir dalam wacana penerapan E-Vote pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Salah satu usulan hadir dari Siaran Pers No. 100/HM/KOMINFO/03/2022 oleh Kementerian Kominfo pada Rabu, 23 Maret 2022. Pada siaran pers tersebut Menteri Kominfo mendorong agar dilakukan digitalisasi Pemilu 2024 dengan penerapan E-Vote (electronic voting). Menurutnya, digitalisasi dalam Pemilu sangat mungkin dilakukan karena sudah banyak negara yang sudah mulai menerapkan E- Vote. Selain itu, pengadopsian teknologi digital dalam pemilu ini memiliki manfaat guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate

Peluang E-Vote

Tahun 2020 lalu, Indikator Politik Indonesia melakukan survey yang menghasilkan bahwa sekitar 33,1% responden memiliki ketertarikan terhadap pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara elektronik atau E-Vote. Responden lainnya, sekitar 57,2% masih memilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika melihat hal tersebut sebenarnya bukan menjadi kendala untuk melaksanakan E-Vote. Mengapa demikian? jumlah 57,2% yang memilih untuk datang ke TPS bukan berarti menolak proses pemilu yang dilaksanakan secara elektronik karena proses E-Voting juga dapat dilakukan di masing-masing TPS (Failaq & Madjid, 2022).