Pembelian Kapal Selam oleh Sipil, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Adinda Rabiki M

(Content Creator Advokat Konstitusi)

 salah satu kapal selam kebanggan milik Indonesia, yakni KRI Nanggala 402 dinyatakan tenggelam dan dalam status eternal patrol atau berpatroli selamanya. Hal ini tentu saja menyedot perhatian banyak pihak. Tenggelamnya KRI Nanggala 402 tidak hanya menyedot perhatian masyarakat Indonesia saja, namun banyak negara. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya bantuan yang ditawarkan kepada negara Indonesia, serta cuplikan berita- berita luar negeri yang menampilkan berita hilangnya KRI Nanggala 402. Masyarakat Indonesia sendiri menyampaikan kritik dan saran berupa peremajaan alutsista guna mencegah hal yang serupa. Terbesit ide dari Ustadz Abdul Somad untuk menggalang dana demi membeli kapal selam baru. Program galangan dana ini dilakukan UAS dengan bekerjasama   bersama Mesjid Jogokariyan. Hal ini tentu saja menarik perhatian publik karena, selain harga kapal selam yang mahal, selama ini kita hanya mengetahui bahwa alutsista merupakan tanggung jawab pemerintah bukan rakyat. Lalu, bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai pembelian alutsista oleh sipil ini diperbolehkan?

Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai pembelian alutsista ini. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang- Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara. Postur TNI merupakan wujud penampilan TNI yang terlihat dari kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan yang dimiliki oleh TNI. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono menjelaskan bahwa pembelian kapal selam/ alutsista dilakukan melalui beberapa menaknisme. Yang pertama harus memenuhi MEF (Minimun Essential Force). MEF merupakan strategi pembangunan militer. Setelah MEF dipenuhi baru kemudian dibuat Opsreq (Operation Requerment) oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut). Opsreq merupakan penjabaran dari tuntutan operasional alutsista  TNI dalam bentuk kemampuan manuver, kendali dan lain-lain yang menjadi dasar dalam penyusunan spesifikasi teknis. Menurut Julius Widjojono, walaupun dana sudah terkumpul belum tentu bisa langsung digunakan untuk membeli kapal selam. Hal ini dikarenakan dalam proses pengajuannya sendiri dilakukan secara berjenjang melalui Mabes TNI, Kementerian  Pertahanan, lalu Kementrian Keuangan. Akan tetapi, Julius Widjojono sangat mengapresiasi inisiatif masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya galangan dana ini membuktikan bahwa masyarakat sangat peduli akan pertahanan dan kedaulatan negara serta, masyarakat masih memiliki rasa empati yang tinggi 

Walaupun ajakan untuk berdonasi ini disambut positif oleh pihak TNI akan  tetapi, beberapa kalangan mengatakan bahwa ajakan untuk patungan membeli kapal selam ini merupakan ‘sindiran’ bagi pemerintah. Apalagi berdasarkan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan Uang dan Barang disebutkan bahwa untuk melakukan penyelenggaraan pengumpulan uang harus memerlukan izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang. Undang-undang tersebut hanya mengatur pemberian donasi untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Tidak ada penjelasan dan undang- undang yang mengatur mengenai pemberian donasi untuk pertahanan negara. Hal ini menyebabkan donasi kapal selam terancam tidak terealisasikan. karena berdasarkan regulasi yang ada, pembelian alutsista haruslah menggunakan APBN. 

Oleh karena itu, hal paling fundamental untuk melakukan peremajaan alutsista Indonesia, adalah mencegah kebocoran APBN akibat korupsi. Kasus Korupsi di Indonesia memang bisa dibilang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang telah dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW), total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai 56,7 triliun. Jumlah ini bahkan dapat membeli 1 unit kapal selam kelas Virginia buatan Amerika Serikat yang merupakan salah satu kapal selam tercanggih di dunia. Penulis sendiri memandang bahwa ajakan untuk berdonasi ini merupakan salah satu bukti bahwa masyarakat tidak ‘apatis’ dan peduli pada negara. Hal ini bisa dilihat dari jumlah donasi sebanyak 1,2 Miliar dan akan terus bertambah. Program ini harus selalu diawasi supaya dana yang tersalurkan dapat dimanfaatkan dengan baik.

  ()