Aturan hukum yang telah dikeluarkan untuk mendukung peranan dari masing-masing kebijakan ekonomi biru antara lain Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No 21 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pipa dan Kabel Bawah Kapal. 

Kesimpulan

Peran pemerintah untuk meningkatkan kontribusi ekonomi biru terhadap PDB Indonesia memerlukan peningkatan inklusivitas dan pengelolaan sumber daya laut. Pemerintah Indonesia membutuhkan partisipasi publik yang lebih luas dalam perencanaan, penggunaan dan pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan. Penulis berharap potensi percepatan ekonomi biru akan berada pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekologis. Syaratnya, prioritas sektor ekonomi biru pada setiap periode harus disertai dengan penyesuaian orientasi anggaran dan kelembagaan. Dengan demikian, keberhasilan mendorong ekonomi biru menjadi solusi untuk menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2023 sekaligus membawa Indonesia Emas 2045.