#KODEKERAS JOKOWI: REFORMASI APARAT

Jumat (14/10), Presiden Joko Widodo memanggil pejabat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di Indonesia. Menariknya dalam hajat kali ini, anggota korps Bhayangkara tidak datang dengan berbagai atribut yang biasa dikenakan, seperti tutup kepala, tongkat, bahkan ajudan. Tak juga seperti acara formal lainnya, mereka juga hanya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan membawa buku catatan yang dilengkapi dengan pulpen. Bahkan diketahui, mereka dilarang membawa ponsel. Sejumlah pihak menganggap ini sebagai sesuatu yang luar biasa, penanda bahwa kondisi aparat “baju cokelat” tidak sedang baik-baik saja.
Sebenarnya, terkait seragam dan atribut Polri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2018. Aturan yang cukup baku tersebut menjadi pakem dalam menunjang kegiatan pelaksanaan tugas anggota Polri. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa kemarin tidak demikian? Terlepas bahwa Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono telah mengatakan hal ini dilakukan karena tidak terdapat space untuk menyimpan tingkat dalam jumlah banyak serta untuk mempercepat mobilisasi ke istana, rasanya hal itu amat sukar untuk dipercaya. Jadi kira-kira mengapa ya?