Perpanjangan Periode Kepala Desa, Hasrat Atau Kebutuhan?

Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan Kesehatan serta penerimaan lainnya yang sah. Hal ini tentunya menjadi menarik dikarenakan tunjangan yang didapatkan oleh Kepala Desa dalam Undang- Undang ini tidak dijelaskan lebih lanjut. Permohonan untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tentunya harus mendapatkan perhatian lebih dan mesti dikaji lebih lanjut urgensinya. Jabatan Kepala Desa yang lebih Panjang dari Kepala Daerah lainnya yakni selama total 18 tahun serta tunjangan-tunjangan lainnya dapat menjadi motif lain dari tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini