Perspektif Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

Lalu bagaimana hukum mengatur pencemaran nama baik?

Dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) disebutkan bahwa “perbuatan yang dilarang adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dan hukuman dalam pasal ini terdapat dalam pasal 45 UU ITE yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga dijelaskan yaitu dalam pasal 310 ayat (1) dan (2). Ayat (1) “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dan ayat (2) “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”