Polisi Salah Tangkap Hacker Bjorka: Apa Upaya Hukum yang dapat Dilakukan Korban Salah Tangkap?

  Adapun pengertian tentang rehabilitasi diatur dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP yaitu “Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena di tangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”.