Polisi Salah Tangkap Hacker Bjorka: Apa Upaya Hukum yang dapat Dilakukan Korban Salah Tangkap?

Lantas, apabila terjadi kasus salah tangkap oleh kepolisian, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh korban?

  Tidak ada pengertian korban salah tangkap dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Namun para ahli menyebutkan bahwa pengertian korban salah tangkap dapat diartikan sebagai error in persona yaitu keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya. Kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, penahanan atau penuntutan dan atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan sampai perkaranya diputus.

  Dalam hal terjadi salah tangkap atau error in persona, korban dapat melakukan upaya hukum yaitu tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi pada sidang praperadilan. Pasal 1 angka 22 KUHAP yang merumuskan tentang pengertian ganti kerugian yaitu “Hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”.