Restorative Justice: Rentan Disalahgunakan dan Wacana RUUnya

Oleh: Muhammad Naufal Syam

Restorative justice atau dapat diartikan sebagai keadilan restoratif, yaitu suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Selain itu, pengertian dari restorative justice juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif  (Peraturan Kepolisian Negara No. 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020). Kedua peraturan tersebut mengatur bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice.