Revisi Statuta UI, Kemenangan Politik atas Hukum?

Berangkat dari pengertian ini, kita sadari bahwa ada suatu ruang bagi masuknya proses politik dalam pembentukan hukum, mencakup kata “lembaga” yang merujuk pada institusi yang berwenang untuk membuat hukum dan “proses” yang merujuk pada tarik-ulur kekuatan politik dalam institusi yang bersangkutan.

Hukum merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi bahkan bersaingan, hal ini dapat dilihat dari kegiatan legislatif dalam membuat peraturan perundang-undangan yang memang melibatkan keputusan-keputusan politik. Maka dapat dikatakan bahwa sebenarnya hukum lah yang terpengaruh oleh politik, hal ini dikarenakan bahwa subsistem politik memiliki konsentrasi yang lebih besar daripada hukum. konfigurasi politik yang akan menentukan bagaimana karakter daripada produk hukum dalam suatu negara.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Daniel S. Lev bahwa yang paling menentukan dalam proses hukum adalah keseimbangan politik, definisi kekuasaan, evolusi ideologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya. Oleh karenanya, konsepsi dan struktur politik yang berlaku di tengah msyarakat yang akan menentukan terbentuknya suatu produk hukum.