Terindikasi Berbohong, ART Sambo Ketar-Ketir Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

“Saksi tersumpah apabila keteranganya dinyatakan palsu dapat diproses hukum karena melanggar ketentuan dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimalnya 7 tahun penjara, atas dasar tersebut hakim bisa saja memerintahkan jaksa untuk menahan saksi, ujar Abdul Fickar.”

Ancaman Bagi Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian sebuah tindak pidana, dimana hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHP yang berbunyi: 

“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu,” 

Maka dari itu, seorang saksi wajib untuk disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keteranganya di persidangan (Pasal 160 ayat (3)). Dengan demikian, apabila saksi dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik secara lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasa yang ditunjuk, diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.