Tok! RKUHP resmi disahkan jadi KUHP

“Istilah ‘paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila’ ini mengingatkan kita dengan kewajiban ‘asas tunggal Pancasila’ di masa Orde Baru. Saat itu, siapa yang tidak patuh dengan asas tunggal Pancasila maka akan diberangus,” demikian jelas Muhammad Isnur.

Merujuk ketentuan dalam Kitab UndangUnang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan tersebut, diterangkan bahwa KUHP tersebut mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, sehingga KUHP yang baru tersebut akan berlaku efektif pada 06 Desember 2025.