Uji Materi Periode Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Kembali Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Pemohon menganggap aturan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Pemilu merupakan tafsiran dari pasal 7 UUD 1945.  frasa “hanya untuk satu kali masa jabatan” dalam Pasal 7 UUD 1945 diartikan oleh pemohon sebagai “hanya 5 tahun” karena memang setiap jabatan presiden hanya 5 tahun. Namun, dalam putusannya MK menolak seluruh permohonan pemohon terkait Pasal 227 huruf i UU Pemilu dengan beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangan MK adalah Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen dinilai sebagai celah bagi rezim Orde Baru merekayasa begitu rupa sehingga Soeharto menjadi Presiden lebih dari 32 tahun. sehingga , diselenggarakannya sidang istimewa MPR pada tahun 1998. Kesepakatan pada waktu itu adalah pembatasan periodisasi masa jabatan Presiden dalam produk hukum bernama Ketetapan MPR. Anggota MPR sepakat untuk mengubah substansi Pasal 7 UUD 1945 tanpa menunggu perubahan UUD 1945 sesuai Pasal 37 UUD 1945 menjadi: “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Dengan kata lain, berdasarkan sejarah penafsiran terhadap pasal 7 uud 1945 dimaksudkan untuk membatasi periode kekuasaan presiden dan wakil presiden.