Urgensi Implementasi UNCAC dalam  Sistem Hukum di Indonesia.

Oleh: Haikal Fikri

(Internship Advokat Konstitusi)

Perjanjian Internasional United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) telah disepakati oleh 140 Negara pada Tanggal 31 Oktober 2003. UNCAC Meliputi serangkaian pedoman bagi negara-negara Anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi diantaranya: upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset yang utamanya bersifat lintas negara (Solo Pos, 2019).

Sebagai salah satu negara yang menandatangani perjanjian internasional, Indonesia menunjukkan komitmennya dengan meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan UNCAC.  Hal tersebut bertujuan untuk mengikatkan diri kepada ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya. Sehingga sebagai negara yang terikat Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang telah disepakati negara anggota perjanjian internasional tersebut.

Melihat kesungguhan Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi dan mengimplementasikan UNCAC dalam peraturan perundang-undangan nasional, Indonesia terpilih sebagai salah satu negara yang dijadikan Pilot Project dalam implementasi, yang mana membuat Indonesia bersedia direview oleh negara lain. Dalam hal ini negara yang melakukan review adalah Belanda dan Jordania.