Viral Tendangan Kungfu Oknum Tentara Kepada Aremania, Berikut Ancaman Hukumanya!

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga buka suara terkait tindakan anggotanya tersebut, Ia menyatakan pihaknya langsung melakukan investigasi sekaligus proses hukum terhadap peristiwa tersebut, Ia juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh anggotanya sebagai perlakuan yang berlebihan. Menurut Andika, berdasarkan video yang beredar, tindakan berlebihan prajurit terhadap suporter bukan dalam rangka mempertahankan diri, melainkan menjurus tindak pidana. 

“Yang terlihat viral kemarin, itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi (suporter) diserang,” terangnya. 

Ia menyebutkan, tindakan berlebihan prajurit di Stadion Kanjuruhan di luar kewenangan mereka. Oleh karenanya, tindakan prajurit tersebut tak hanya memenuhi unsur pelanggaran disiplin, tetapi juga tindak pidana. 

“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” bebernya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tendangan Kungfu

Mengenai tindakan kekerasan berupa tendangan ala kungfu yang dilakukan oknum TNI terhadap suporter Aremania dapat digolongkan sebagai sebuah tindakan penganiayaan karena tindakan tersebut menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan. Sehingga pelaku dapat dikenai sanksi dalam Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP yang menyatakan sebagai berikut :