“Kami telah membuat Panja Perguruan Tinggi Komisi kemarin, dan sudah memberikan rekomendasi ke Kemendikbud terkait jalur mandiri ini yang harus diselesaikan segera”. Ucapnya “Mendesak Kemendikbud RI untuk Menyusun standar Operasional Prosedur (SOP) pada seleksi mandiri di tingkat nasional yang memuat transparansi, objektivitas, baik dari sisi penilaian maupun biaya, sebagai bentuk pengawasan terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di PTN, dengan membentuk sebuah Lembaga Wali Akademik, yang bukan dikelola ataupun prioritas Rektor Sendiri. Kata Dede Yusuf.

Menurut Dede Yusuf, SPI berperan sebagai subsidi silang biaya Pendidikan, namun karena tidak adanya transparansi, malah menjadi celah untuk korupsi.

“Makanya harus ada payung hukum yang jelas, dan dijalankan secara transparan dan akuntabel secara terbuka”. “Jika tidak bisa, sebaiknya ditiadakan saja, diganti dengan proses tes biasa atau kemampuan prestasi saja”. Ucapnya.

Sebelumnya, asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan tinggi Bali, Agus Eko Purnomo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung, perbuatan Rektor Universitas Udayana tersebut (INGA), diduga merugikan negara sebesar RP 105, 39 miliar dan menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga 334,57 miliar.