Dia mengatakan, INGA dijerat pasal pemerasan dalam Undang-Undang Tipikor, “Sebesar Rp 105 Miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin ‘kan pasal pertama yang kami sangkakan kan pasal 12 huruf e. itu yang kerugiannya RP 3,9 muliar. Ungkapnya.

Lebih lanjut, Dilansir dari Detik.news Penyidik Kejati Bali menilai perbuatan INGA terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, INGA juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.