4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

oleh : Rivaldo Bastanta Singarimbun

Internship Advokat Konstitusi

Kebakaran menghanguskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari, sebanyak 41 orang meninggal akibat kebakaran tersebut. Kasus tersebut akhirnya menjerat Komandan Regu Pengaman serta beberapa anggotanya beserta satu Staf Kelistrikan Lapas kelas 1 Tangerang, mereka dituntut atas dugaan kesalahan (kealpaan nya), sesuai dengan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Menurut tim penyidik Kepolisian RI penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik. Ditetapkan sebanyak 4 tersangka yakni Rumanto, Suparto, Yoga dan Panahatan. Pada saat kebakaran terjadi, masing-masing terdakwa tidak berjaga di pos-pos yang sudah ditetapkan. Terdakwa juga tidak memerintahkan masing-masing pos untuk memadamkan api, hanya menunggu pemadam datang menuju ke lokasi. Khusus untuk Panahatan selaku tidak memeriksa instalasi listrik di lapas. 

Kasus kebakaran yang menghanguskan (Lapas) Kelas 1 Tangerang  karena sudah memasuki tahap peradilan di pengadilan. 

Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai keempat terdakwa lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran Lapas. Keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Rumanto, Suparto, Yoga didakwa pasal 359 KUHP dan Panahatan didakwa dengan pasal 188 KUHP.