4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Kuasa hukum keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Herman Simarmata akan menyiapkan pembelaan (pledoi) untuk kliennya, saat ditanya oleh beberapa wartawan setelah sidang dan tuntutan dibacakan oleh Jaksa. 

Rencananya, pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Selasa (23/8), Herman bakal menyerahkan sejumlah bukti yang dapat meringankan hukuman keempat terdakwa.

Di antaranya yaitu bukti dokumen perdamaian keempat terdakwa dengan pihak keluarga dari 49 korban yang meninggal dalam kejadian. “Menerima saja tuntutan, tapi tanggal 23 Agustus 2022 kami lakukan pembelaan untuk masing-masing terdakwa. Kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga daripada 49 orang tersebut,” ujar Herman usai sidang tuntutan di PN Tangerang, Selasa (2/8/2022). 

Pledoi dalam KUHAP dikenal dengan istilah pembelaan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

  1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
  2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
  3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP di atas, dapat dipahami bahwa mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa merupakan hak terdakwa atau penasehat hukum, berhak mendapatkan kesempatan mengajukan pembelaan.