Aparat Penegak Hukum Pungli, Bagaimana Hukum Bertindak?

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Selain itu, Indonesia memiliki hukuman tambahan bernama “Hukuman Disiplin” bagi oknum kepolisian yang terjerat kasus pungutan liar. Hukuman disiplin ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Mengacu pada amanat Pasal 9 dari Peraturan Pemerintah tersebut, hukuman disiplin dapat berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
  3. penundaan kenaikan gaji berkala;
  4. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. mutasi yang bersifat demosi;
  6. pembebasan dari jabatan;
  7. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Hukuman maksimal dinilai patut diberikan kepada pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum yang terjerat kasus pungli. Mengingat, oknum pelaku merupakan aparat hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Pemberian hukuman maksimal dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta mendukung terciptanya zona anti korupsi di lingkungan penegak hukum Indonesia.