Begini Ancaman Pidana untuk Mas Bechi

oleh : Laila Andayani

Internship Advokat Konstitusi

Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur menyerahkan diri ke Polisi sekitar pukul 23.35 WIB. Setelah terjadi upaya penjemputan yang cukup alot, akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penahanan.

Moch Subchi Azal Tzani ditetapkan sebagai buronan polisi berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019. Bechi dilaporkan atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati dengan salah satu modusnya adalah wawancara medis. 

Perjalanan laporan dari korban mengalami beberapa hambatan, antara lain sempat dihentikan oleh Polres Jombang karena  tidak memiliki bukti lengkap, lalu  di tahun 2021 kasus ini dua kali ditolak praperadilan, bahkan Bechi sempat menuntut ganti rugi Rp 100 juta sekaligus pemulihan nama baiknya, jaksa juga menolak berkas kasus selama 7 kali.

Pada Januari 2022, berkas kasus pencabulan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Polisi seharusnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Namun,  Mas Bechi menolak ditangkap, sehingga Polda Jawa Timur memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan surat nomor DPO/3/I/RES/1.24/2022/ Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Januari 2022. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka Bechi dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.