Belajar Hukum dari buku “The Alpha Girl’s Guide”

Pasal 281 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 

  1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 
  2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. 

Pasal 315 KUHP Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana paling lama empat bulan dua minggu atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah. Sebagaimana diuraikan diatas bahwa Pasal 281 dan 315 KUHP sudah cukup menjelaskan bahwa pelecehan seksual secara verbal dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang menjadi pelaku. Mengingat bahwa unsur penting dari terjadinya pelecehan seksual adalah adanya sesuatu yang melanggar kesusilaan serta hal itu dilakukan bertentangan dengan kehendaknya. Maka dari itu sudah cukup untuk menjerat pelaku pelecehan seksual secara verbal.