Beraksi dari KRL ke TransJakarta, Pelaku Pelecehan Seksual ditangkap

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah karena dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan di depan orang lain. Saat ini pelaku masih berada dalam pemeriksaan Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.