Disahkannya RUU Otsus Papua: Hilangnya Hak Membentuk Parpol?

Hak membentuk parpol sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua),“Pasal 28 ayat (1) Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik”

Akan tetapi, ketentuan tersebut kemudian dihapus melalui revisi UU Otsus Papua yang kini telah disahkan oleh DPR. Hal inilah yang kemudian menimbulkan perbincangan, mengingat hak mendirikan parpol merupakan manifestasi dari perwujudan negara demokrasi yang telah dijamin dalam konstitusi tepatnya dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Hak mendirikan parpol merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah dengan adanya RUU tersebut akan menghilangkan hak mendirikan parpol? Jawabannya tentu tidak. Meskipun sudah dihapus, penduduk Provinsi Papua tetap dapat membentuk parpol. Sebab hal tersebut sudah merupakan jaminan dari konstitusi yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).