Jerat Pidana Oknum Polisi yang Menyalahgunakan Narkotika

Selain itu, anggota polisi yang melakukan tindak pidana juga mendapatkan tambahan hukuman lain yaitu dari internal kepolisian sendiri yang berupa penegakan hukum melalui sidang kode etik yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkait dengan anggota polisi yang melakukan tindak pidana narkotika, orang tersebut juga melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP). Ketika polisi melakukan tindak pidana narkotika yang diutamakan proses peradilan umum. Sementara itu Polisi yang melakukan tindak pidana narkotika itu diproses hingga ada putusan pengadilan yang tetap.

Anggota polisi ikut turut dijatuhkan sanksi oleh instansi yang bersangkutan yang dinamakan sanksi admistratif. Sesuai pasal 13 huruf b yang menjelaskan tentang tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menegakan hukum, seluruh aparat kepolisian diharuskan untuk menjalankan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua bentuk tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polisi seperti penyalahgunaan narkotika dijatuhkan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Terbukti bersalahnya ataupun tidaknya, oknum polisi tetap harus menjalankan persidangan dalam hal kode etik yang diatur didalam PERKAP Nomor 14 Tahun 2011. Dimana disebutkan bahwa “aparat kepolisian yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang sudah melenceng dari peraturan mengenai kedisiplinan dan kode etik sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Jo. Pasal 6 dan Pasal 7 PERKAP Nomor 14 Tahun 2011, seluruh aparat kepolisian diharuskan untuk menjaga tegakanya hukum dan juga melindungan kehormatan, reputasi serta martabat Polri”