Kedudukan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Richard Eliezer)

Hal ini pun tercermin dalam pledoi yang diajukan Richard dan Penasehat Hukumnya. Dalam pembelaannya, Richard mengemukakan beberapa poin yang bersifat personal. Richard menjelaskan bahwa dalam perkara ini, dia merasa diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan merasa kejujurannya tidak diharagai malahan dimusuhi oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo. Dalam pledoinya juga Richard menyampaikan permintaan maafnya kepada sang Ayah yang karena kasusnya kehilangan pekerjaan, dan juga menyampaikan pesan untuk bersabar kepada tunangannya.

Di sisi lain, pledoi Penasehat Hukum Richard menyampaikan bahwa perbuatan Richard dilakukan dalam keadaan tertekan dan bahwa Richard tidak memiliki kehendak bebas (free will) untuk menolak perintah dari atasannya. Atas dasar tersebut, Penasehat Hukum Richard berpendapat dalam kasus ini, berlakulah adagium hukum “Actus non facit reum, nisi mens sit rea” yang artinya adalah “Suatu perbuatan pidana tidaklah membuat seseorang dipersalahkan, kecuali didalamnya terdapat niat jahat untuk melakukannya”. Dalam hal ini, Penasehat Hukum merujuk pada ketentuan penghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) KUHP.