Menakar Legalitas Larangan Mudik 2021

 

Meninjau Perspektif Hukum

Dalam perspektif hukum, jelas pemerintah tidak dibenarkan melarang aktivitas warga negaranya hal ini tertuang dalam Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945. Oleh karenya semangat konstitusi pada dasarnya membenarkan adanya pembatasan hak warga Negara oleh pemerintah dan bukan bersifat larangan. Dalam menjamin keberlangsungan kehidupan bermasyarakat pemerintah bisa melakukan pembatasan dengan menggunakan instrument hukum Undang-Undang, bukan Peraturan Menteri.

Terlebih jika merujuk kepada dasar hukum Surat Edaran Larangan Mudik Tahun 2021 salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengatur larangan aktivitas warga Negara, hal ini pun menimbulkan polemik hukum. Bagaimana asas hukum lex superiori derogate legi inferiori dikesampingkan.

Namun, aturan ini merupakan inisiasi pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 pasca lebaran juga untuk memastikan pengendalian penyebaran Covid-19 terpantau dengan baik. Berdasarkan analisa tersebut dan juga pandangan pemerintah tersebut, penulis mengusulkan gagasan bahwa lebih baik pemerintah menggunakan kebijakan pembatasan terhadap aktivitas mudik dengan penegasan aturan mengenai pengetatan protokol kesehatan terhadap seluruh jalur transportasi mudik baik didarat, laut, hingga udara. Ini untuk memastikan konstitusionalitas aturan pembatasan Mudik oleh warga Negara. Dengan demikian Pemerintah tetap mengendalikan penurunan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjunjung tinggi HAM warga Negara untuk melakukan mudik ke kampung halaman.