Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa perlindungan pekerja/buruh, upah kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul yang menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Selebihnya PP ini menegaskan kembali ketentuan-ketentuan mengenai outsourcing yang dimuat hanya menegaskan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan outsourcing dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mencabut dan mengubah ketentuan dalam pasal 64 dan 65 Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 64 yang dicabut menentukan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur mengenai larangan pemberian perintah untuk melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan dengan proses produksi, syarat kegiatan yang harus diperintahkan, kewajiban perusahaan outsourcing untuk berbadan hukum dan memiliki izin, dan ketentuan mengenai batal hukumnya perjanjian apabila syarat-syarat nya tidak dipenuhi.
Sementara pasal 66 diubah dengan mengadopsi ketentuan pasal 65. Pasal 65 yang diadopsi diantaranya merupakan ketentuan yang mempertahankan kewajiban perjanjian untuk dibuat tertulis baik bagi PKWT maupun PKWTT, pembebanan tanggung jawab perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat kerja dan perselisihan yang timbul pada perusahaan outsourcing atau pemborongan , dan keharusan perusahaan untuk berbentuk badan hukum. Sementara ketentuan yang dihilangkan adalah mengenai syarat-syarat pekerjaan yang dapat diserahkan dan mengenai peralihan hubungan kerja pada perusahaan pemberi kerja apabila syarat-syarat tidak terpenuhi dan perusahaan tidak berbadan hukum.