Mengupas Pengaturan Sistem Outsourching dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan  Pemerintah  tersebut menentukan bahwa perlindungan pekerja/buruh, upah kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan  yang timbul yang menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Selebihnya PP ini menegaskan kembali ketentuan-ketentuan mengenai outsourcing   yang dimuat hanya menegaskan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan outsourcing   dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mencabut dan mengubah ketentuan dalam pasal 64 dan 65 Undang-Undang No. 13 tahun  2013 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 64 yang dicabut  menentukan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian  pemborongan  pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.   Pasal 65 Undang-Undang Ketenagakerjaan  mengatur mengenai larangan pemberian perintah untuk melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan dengan proses produksi, syarat kegiatan yang harus diperintahkan, kewajiban perusahaan outsourcing   untuk berbadan hukum dan memiliki izin, dan ketentuan mengenai batal hukumnya perjanjian apabila syarat-syarat nya tidak dipenuhi. 

Sementara pasal  66 diubah dengan mengadopsi ketentuan pasal 65.  Pasal 65 yang diadopsi diantaranya merupakan ketentuan yang mempertahankan kewajiban perjanjian untuk dibuat tertulis baik bagi PKWT maupun PKWTT, pembebanan tanggung jawab perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat kerja dan perselisihan yang timbul pada perusahaan outsourcing   atau pemborongan , dan keharusan perusahaan untuk berbentuk badan hukum. Sementara ketentuan yang dihilangkan adalah mengenai syarat-syarat pekerjaan yang dapat diserahkan dan mengenai peralihan hubungan kerja pada perusahaan pemberi kerja apabila syarat-syarat tidak terpenuhi dan perusahaan tidak berbadan hukum.