Mengusulkan “Standing in Public Interest Matter” di Mahkamah Konstitusi

Misalnya pada Perkara Nomor 137/PUU-XII/2014, pada kasus tersebut sekelompok advokat berusaha memperjuangkan hak seorang warga negara asing (WNA) karena tidak bisa menjadi pemohon yang memiliki legal standing di MK. Kelompok advokat tersebut sebenarnya masuk dalam kategori pemohon dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK tetapi permohonan mereka tetap tidak diterima akibat tidak ada legal standing. Sebab kerugian tidak langsung dirasakan oleh mereka, mereka hanya mengadvokasikan hak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan di depan hukum milik orang lain.

Standing in public interest matter inilah yang dapat membuka jalan untuk memperjuangkan hak publik yang tercederai oleh suatu hasil legislasi yang tak sesuai dengan amanat konstitusi. Jika menilik pada praktik di Australia yang memiliki kesamaan dengan sistem peradilan di Amerika, mereka menerapkan sebuah “special interest” bagi kelompok masyarakat yang memandang bahwa suatu kasus dapat berdampak pada hak publik secara luas. Hal ini dilakukan pada perkara Onus v. Alcoa of Australia Ltd. (1981), yang menyangkut wilayah masyarakat adat terancam akibat pembangunan smelter dan pada saat itu Pengadilan Australia menyadari bahwa penggugat berhasil menunjukkan “special interest” terkait hak publik yang bakal terancam pada perkara tersebut, sehingga diberikan standing pada para penggugat.