Naturalisasi Pesepakak Bola Prematur

Lalu syarat yang kedua, yang menurut penjelasan Pasal 20 tersebut mendefinisikan bahwa orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia. Jika kita tafsirkan dari penjelasan pasal tersebut kata “dan” dalam frasa “… telah dan dapat memberikan sumbangan …” menjelaskan adanya dua kondisi/prasyarat yang harus dipenuhi dalam proses naturalisasi istimewa jenis ini, yaitu “telah” memberikan sumbangan dan “dapat” memberikan sumbangan. Sekali lagi, ini tidaklah sesuai dengan fakta yang ada bahwa mereka belumlah memberikan sumbangan apapun terhadap negara walaupun mereka memang “diharapkan” dapat memberikan sumbangsih pada Timnas negara.

La bouche de la loi, apa kata undang-undang itulah hukumnya. Dalam fenomena naturalisasi istimewa yang diberikan kepada pemain sepak bola semestinya PSSI dan Pemerintah lebih bijak dan tegas melaksanakan apa yang tertera dalam undang-undang. Apalagi hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa naturalisasi terhadap pesepak bola telah memberikan kontribusi nyata terhadap prestasi Timnas, justru seringkali proses naturalisasi tersebut hanya demi keuntungan klub semata untuk mengakali regulasi pemain asing Liga 1. Lagipula dilihat dari prakteknya, seringkali yang pesepak bola yang dinaturalisasi adalah pemain tua yang sudah akan memasuki masa pensiun, pun setelahnya mereka hanya bermain sekali – dua kali untuk Timnas Indonesia. Untuk itulah para stakeholder diharapkan dapat lebih memperhatikan prasyarat yang ada, jangan sampai penerapan prasyarat yang prematur ini menjadi masalah di kemudian hari.