Optimalisasi Desain Kinerja Kelembagaan DPD RI Sebagai Representasi Daerah

Secara lebih umum path dependence menjelaskan bahwa keadaan yang terjadi saat ini dan yang akan datang di suatu negara, baik suatu aksi atau keputusan politik, dipengaruhi oleh aksi dan keputusan politik yang diambil negara tersebut di masa lampau. Pendapat terkait dengan sejarah yang mempengaruhi masa depan, menurut Pierson adalah konsep yang penting di dalam explanning perubahan institusi. Dari teori path dependence tersebut maka dapat ditarik garis merah bahwa peluang untuk memperkuat DPD dapat dilihat dari bagaimana DPD dulu ada dan bagaimana keputusan diambil sehingga struktur yang ada tersebut memberikan kewenangan yang terbatas bagi DPD sebagai salah satu parlemen (kamar kedua).

DPD lahir dari amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001 yang merubah utusan daerah dan golongan menjadi lembaga perwakilan baru yaitu DPD. Sejak saat itu DPD menjadi parlemen kamar kedua di Indonesia. Selain melahirkan DPD, amandemen ketiga juga telah diputuskan terkait kewenangan limitatif yang dimiliki oleh DPD RI sebagaimana dijelaskan dalam pasal 22D. Sedangkan dalam amandemen keempat diputuskan terkait kedudukan anggota DPD sebagai anggota MPR. Selain itu, diputuskan terkait perubahan komposisi MPR yang dulu terdiri dari anggota DPR, utusan-utusan dari daerah dan utusan-utusan golongan (pasal 2 UUD 1945 asli), menjadi hanya anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 UUD 1945 amandemen keempat). Kewenangan MPR diatur dalam amandemen ketiga, yang menghasilkan perubahan yaitu hilangnya kewenangan MPR untuk menyusun GBHN dan kewenangan untuk mengangkat presiden/ wakil presiden.