Pasal 411 RKUHP, Upaya Pemidanaan atau Legalisasi Zina

Selain berkaitan dengan Teori Stufenbau, legislatif review yang diatur dalam RKUHP ini juga beririsan dengan otonomi daerah. Hal ini dikarenakan pembatalan ketentuan kohabitasi yang ada pada peraturan perundang-undangan lainnya diatur di dalam Peraturan Daerah. Oleh karenanya supaya pembatalan peraturan daerah terkait kohabitasi sesuai dengan prinsip otonomi daerah, seharusnya unsur daerah dilibatkan dalam hal suatu legislatif review ingin membatalkan suatu peraturan daerah. Dalam hal ini menurut penulis, seharusnya Dewan Perwakilan Daerah lah yang harus dilibatkan, terhadap segala kewenangan legislatif review yang ingin membatalkan Peraturan Daerah.

Akan selalu terdapat Pro dan Kontra terhadap pengaturan zina yang ada dalam RKUHP. Banyak orang yang beranggapan bahwa perbuatan di dalam kamar adalah ranah privat, sehingga mendukung pemberlakuan yang ada dalam RKUHP. Terdapat juga daerah yang selama ini menjadikan ketentuan zina sebagai delik umum, namun merasa kurang puas karena dibatalkannya ketentuan tersebut oleh RKUHP. 

Penulis tidak dalam hal menghakimi mana yang benar dan salah. Namun menjadi sangat penting untuk menjaga kewenangan legislatif review untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan, supaya dalam pelaksanaannya benar-benar mendengarkan aspirasi segala pihak.