Pengacara Brigadir J dilarang ikuti proses rekonstruksi. Bagaimana regulasinya?

Brigjen Andi menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur bahwa korban dan/atau kuasa hukumnya wajib mengikuti proses rekonstruksi. Selain itu, Brigjen Andi juga menjelaskan bahwa rekonstruksi atau reka ulang dugaan pembunuhan tersebut telah diawasi. 

Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para Tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK” ungkapnya.

Perlu diketahui dalam KUHAP memang belum diatur terkait pendampingan korban oleh Advokat. Lebih lanjut jika kita melihat Hak Korban dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga tidak diatur secara spesifik bahwa korban berhak terlibat dalam setiap proses penyidikan, termasuk di dalamnya rekonstruksi dugaan tindak pidana.