Polisi Siber dalam Menangani Kejahatan Online

Sniffing merupakan kejahatan karena pelaku dianggap mengakses sistem elektronik tertentu dan menggunakan identitas milik korban secara illegal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 800.000.000 juta rupiah.” 

Selain UU ITE, ketentuan yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan data informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum diatur dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Privasi yang menjelaskan larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara ilegal dengan maksud untuk menguntungkan diri pribadi. Ancaman hukuman apabila melanggar ketentuan pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Lantas, tindakan apa yang dapat pengguna alat elektronik lakukan?