POLISI TEMBAK POLISI : BEGINI ATURAN PENGGUNAAN SENJATA API

Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa:

 (1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

a.dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

b.membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

  1. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
  2. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
  3. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
  4. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 disebutkan bahwa Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api oleh polisi dapat dilakukan apabila:

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;

b.anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;