Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa:
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a.dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b.membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
- membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
- mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
- menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
- menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 disebutkan bahwa Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api oleh polisi dapat dilakukan apabila:
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b.anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;